RAPAT SERAP ASPIRASI REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG KEPEMUDAAN



1. Isu Utama yang Muncul
a. Penyesuaian Batas Usia Pemuda
Terdapat perbedaan pandangan mengenai rentang usia pemuda (16–30 tahun dinilai tidak lagi relevan). Sebagian peserta mengusulkan usia diperluas hingga 35 tahun, menyesuaikan dinamika generasi milenial dan konteks sosial-ekonomi saat ini. Ditekankan pentingnya sinkronisasi definisi usia pemuda agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan lintas lembaga.

b. Akses dan Pendanaan Organisasi Pemuda*
Masalah utama: sulitnya organisasi pemuda mengakses pendanaan (APBN, APBD, CSR). Hambatan:
- Terbentur legalitas dan administrasi (biaya notaris tinggi, izin terbatas).
- Birokrasi rumit dan informasi terbatas.
- Banyak organisasi tidak memenuhi syarat kelembagaan atau meminjam bendera lembaga lain untuk memperoleh dana.
- Diperlukan penyederhanaan regulasi dan peningkatan transparansi akses pendanaan.

2. Pola dan Tren yang Ditemukan
- Legalitas dan administrasi menjadi kendala umum di tingkat akar rumput.
- Relasi kekuasaan masih kuat di antara organisasi muda dan senior, menghambat regenerasi.
- Produktivitas dan kreativitas pemuda tinggi, tetapi belum difasilitasi dengan baik oleh kebijakan.
- Informasi dan jaringan pendukung terbatas, terutama bagi organisasi baru atau nonformal.
- Kualitas SDM pengurus organisasi masih bervariasi, membutuhkan peningkatan kapasitas manajerial dan tata kelola.

3. Struktur dan Nilai yang Mendasari
Regulasi dan struktur saat ini kurang memberikan ruang bagi generasi muda yang progresif dan adaptif. Diperlukan:
- Sistem yang lebih inklusif dan kolaboratif,
- Penguatan nilai akuntabilitas, transparansi, kesetaraan, dan inovasi,
- Dukungan bagi pemuda sebagai agen perubahan sosial dan ekonomi.

4. Usulan dan Rekomendasi
- Penyesuaian definisi usia pemuda agar lebih relevan dengan realitas sosial dan ekonomi masa kini.
- Penyederhanaan mekanisme pendanaan organisasi pemuda melalui regulasi yang jelas dan mudah diakses.
- Peningkatan kapasitas kelembagaan organisasi kepemudaan, termasuk digitalisasi administrasi.
- Perluasan dimensi kepemudaan: tidak hanya kepemimpinan, tapi juga inovasi, kewirausahaan, dan inklusi sosial.
- Pendekatan heksaheliks tetap dijalankan (pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat sipil, media, dan pemuda).

5. Penutup
FGD menyepakati bahwa revisi UU Kepemudaan harus:
- Lebih adaptif terhadap perubahan zaman,
- Mendorong partisipasi pemuda secara luas dan inklusif.
- Menjadi fondasi kebijakan nasional menuju Generasi Emas 2045.



Pepelingasih, berbakti untuk negeri🌱
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak